208 Kios di Pasar Pramuka Disewakan Rp80 Juta Per Tahun, DPRD: Harga Resmi Rp5 Juta

Widihastuti Ayu
Dec 24, 2024

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh meminta Perumda Pasar Jaya menindak tegas oknum penyewa kios yang kembali menyewakan kios kepada pihak ketiga dengan harga di atas harga resmi.

Pasalnya, Perumda Pasar Jaya menemukan sejumlah oknum yang melakukan hal tersebut di Pasar Pramuka. Oknum itu menyewakan kiosnya dengan mematok harga Rp80 juta per tahun. Padahal, Perumda Pasar Jaya hanya memberlakukan tarif kepada penyewa Rp5 juta per tahun.

“Harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena bisa menjadikan kerugian yang sangat fantastis,” ujar Nova dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi B lainya, Ismail. Ia mendorong Perumda Pasar Jaya tidak tinggal diam dan segera menindak oknum-oknum tersebut.

“Pasar Jaya harus punya kewenangan untuk membatalkan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga sewa,” ungkap Ismail.

Ke depan, Perumda Pasar Jaya dan para penyewa diminta membuat perjanjian untuk tidak melakukan hal-hal terlarang sesuai yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Law enforcement harus ditegakkan. Begitu ada temuan disewakan kembali dengan harga fantastis, maka ditindak langsung,” tutur Ismail.

Hal itu dibenarkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan. Ia mengaku, menemukan ratusan kios yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0