Selama ini, lanjut Dai, masyarakat Jakarta yang majemuk dan beraneka ragam telah menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Penunjukan Gubernur oleh Presiden secara langsung maupun melalui usulan DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan mencederai hak politik masyarakat Jakarta.
Pria yang akrab disapa Bang Dai itu mengaku kecewa dengan muatan RUU DKJ yang masih minim memajukan budaya Betawi. Dalam konteks budaya, ungkapnya, RUU DKJ terlihat hanya dalam tatanan formal saja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Gubernur Jakarta akan dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu, kata Dasco telah tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebab, terhitung 15 Februari 2024 kemarin, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seriring dengan perpindahan Ibu Kota Negara tersebut ke Kalimantan Timur.
Pasangan calon yang ditunjuk oleh partai ada baiknya memiliki unsur Betawi. Masyarakat Betawi harus diberi kesempatan untuk menjadi kepala daerah