Pakar hukum tata negara itu menerangkan, jadwal Pilkada 2024 yang didesain pada UU 10/2016 jatuh pada 27 November terkesan mengabaikan hak penyelenggara pemilu.
Titi juga mengungkapkan penyebab lainnya yang membuat ASN tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada.