Kedua siamang tersebut merupakan hasil serahan sukarela dari warga Bandung, Jawa Barat yang ditranslokasikan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang.
kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Komponen yang diganti menjadi bantalan sintetis yaitu bantalan kayu di kontruksi jembatan baja.
Sayembara ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keindahan dan kebersihan kota Bekasi.