Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar mendesak Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2032 yang baru dilantik untuk segera memprioritaskan penuntasan kasus dugaan penipuan investasi Dana Syariah Indonesia yang merugikan hingga Rp2,47 triliun.
“Kami ucapkan selamat kepada Dewan Komisioner OJK yang telah resmi dilantik. Namun, mereka langsung dihadapkan pada persoalan besar. Salah satu yang harus menjadi prioritas utama adalah penanganan kasus Dana Syariah Indonesia,” ujar Marwan Jafar dikutip Parlementaria pada Minggu, 29 Maret 2026 di Jakarta.
Marwan menegaskan OJK harus terlibat langsung dalam pengusutan kasus tersebut tanpa kompromi. Ia meminta OJK membongkar alur dana secara menyeluruh dan memastikan tidak ada upaya penutup-tutupan.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini menjadi ujian pertama bagi OJK baru sekaligus titik balik untuk memulihkan kepercayaan publik. Kasus tersebut telah menelan korban sebanyak 11.151 pemberi dana (lender), yang mayoritas merupakan kalangan pensiunan, dan hingga kini dana mereka masih terkatung-katung meski entitas tersebut telah beroperasi di bawah pengawasan OJK sejak Februari 2021.
Marwan juga menekankan pentingnya pengembalian dana nasabah secara utuh. Ia mendorong OJK meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyita aset-aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada korban.
“Bareskrim Polri memiliki wewenang menangani unsur pidana, sementara OJK berwenang dalam hal pengawasan dan administrasi. Kami minta agar seluruh dana korban dikembalikan tanpa pengecualian dan tanpa pengurangan apa pun. Kasihan para korban, banyak di antaranya adalah pensiunan yang kehilangan dana hidupnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marwan mendorong dilakukan audit internal besar-besaran di tubuh OJK. Ia
Comments 0