8,7 Juta Pekerja Belum Dapat BSU, Menaker: Tunggu PT Pos Satu Pekan Lagi!

Abdillah Balfast
Jul 08, 2025

Pemerintah cairkan BSU Rp600 ribu ke penerima manfaat.

KOSADATA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan progres penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada para pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Hingga saat ini, BSU telah diterima oleh 8,3 juta pekerja atau sekitar 47,98 persen dari total target 17 juta penerima.

 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan bahwa proses distribusi masih berjalan, terutama melalui PT Pos Indonesia yang menjadi salah satu jalur utama penyaluran. 

 

Menurutnya, sekitar 8,7 juta pekerja belum menerima bantuan tersebut karena proses pendistribusian oleh PT Pos yang memerlukan waktu tambahan.

 

“Yang belum itu sebagian besar dari PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Lalu sebagian kecil lainnya kami salurkan lewat bank Himbara karena masih menunggu hasil verifikasi dan validasi data,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Selasa, 8 Juli 2025.

 

Ia menyebutkan bahwa BSU disalurkan melalui dua mekanisme: bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara dan PT Pos Indonesia. Penyaluran dilakukan secara hati-hati dengan proses berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.

 

“Walaupun sudah ada datanya, kami tetap harus cek nomor rekening, validasi dari BPJS Ketenagakerjaan, konfirmasi ke bank, lalu baru bisa membuat surat perintah pembayaran,” kata Yassierli.

 

Di tengah kekhawatiran publik soal penyalahgunaan bantuan, Menaker turut menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggunaan bantuan sosial, termasuk BSU, untuk praktik judi online.

 

“Itu sudah di luar kontrol kita. Tapi saya tetap optimis, BSU dipakai untuk kebaikan. Program ini didesain untuk meningkatkan daya beli pekerja yang memang membutuhkan,” tegasnya.

 

Yassierli memastikan pemerintah tetap mengedepankan kehati-hatian dalam setiap


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0