Soal ASN Tukar Pelat Kendaraan Dinas, DPRD: Hasil Pemeriksaan Harus Segera Diumumkan

Kakang Nan
Apr 08, 2026

Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATA- Aksi nekat oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menukar pelat nomor Kendaraan Dinas menjadi pelat pribadi memantik kemarahan publik.

Praktik yang dinilai mencoreng integritas birokrasi itu langsung disorot keras oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mendesak agar proses pemeriksaan tidak setengah hati. Semua harus dibuka terang-benderang ke publik.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” ujar Inggard kepada wartawan, dikutip Rabu, 8 April 2026.

Menurut dia, inspektorat melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) wajib bekerja transparan dan akuntabel.

"Penanganan yang lamban atau terkesan disembunyikan hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah daerah," ujarnya.

Tak hanya soal transparansi, Legislator  fraksi partai Gerindra juga menuntut ketegasan.

Ia meminta agar sanksi berat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran.

"Tidak boleh ada kompromi bagi ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara," tandasnya.

“Kalau terbukti, harus ada efek jera. Ini bukan pelanggaran kecil,” imbuhnya.

Lanjutnya, kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Lebih dari itu, tindakan menukar pelat Kendaraan Dinas dianggap sebagai bentuk manipulasi yang berpotensi merusak sistem pengawasan internal.

Ia menambahkan, DPRD DKI pun mengingatkan, pembiaran terhadap kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk.

"Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang di lingkungan birokrasi," ucapnya.

Karena itu, Inggard menekankan agar hasil pemeriksaan segera dirampungkan dan diumumkan secara terbuka.

Publik, kata dia, berhak mengetahui bagaimana kasus ini ditangani dan apa sanksi yang dijatuhkan.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada yang dilindungi. Semua harus jelas,” tukasnya.

Selain itu, penyalahgunaan Kendaraan Dinas, sekecil apa pun, tak lagi bisa dianggap remeh.

"DPRD


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0