KOSADATA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara ihwal aturan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H.Â
Diketahui, larangan bukber itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Bagi Mardani, larangan buka bersama itu merupakan wujud simpati. Ia menilai, uang dan makanan untuk bukber lebih baik disalurkan kepada para fakir miskin. Menurutnya, sikap memberi itu dinilai baik di bulan ramadhan.
"Larangan soal buka puasa bersama simpatik. Tetapi jauh lebih baik kalau makanan dan uangnya disalurkan bagi fakir miskin, karena bulan ramadhan, bulan memeberi," tutur Mardani saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Bagi Mardani, aturan larangan bukber itu tam hanya diberlakukan untuk para pejabat dan ASN. Menurutnya, aturan itu juga dapat ditetapkan di lingkungan terkecil di masyarakat.
"Ini mestinya diterapkan juga saat buat acara keluarga atau acara pribadi. Karena keteladanan itu ada di semua sisi," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah keluarkan aturan larangan bukber bagi pejabat dan ASN. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Dalam surat itu, pemerintah meminta seluruh pejabat dari kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara buka puasa bersama. Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengadakan bukber.
Adapun surat itu berisi tiga poin,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0