Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: ist.
KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat literasi hukum dan pemahaman hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Langkah ini dinilai krusial guna meredam potensi konflik horizontal yang kian marak di lingkungan permukiman.
Pria yang akrab disapa Abduh ini mengatakan, penguatan literasi hukum di tingkat akar rumput bukan sekadar edukasi formal, melainkan upaya preventif untuk mencegah gesekan sosial berkembang menjadi tindakan kekerasan.
"Konflik antarwarga tidak boleh dianggap sepele. Lingkungan permukiman adalah ruang interaksi harian yang sangat intens, sehingga potensi gesekan sangat tinggi. Karena itu, langkah edukasi dan deteksi dini harus diperkuat agar masyarakat memahami batasan hak dan kewajibannya," ujar Abduh dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 11 Februari 2026 di Jakarta.
Abduh menerangkan bahwa pemahaman regulasi mengenai ketertiban umum, seperti aturan kebisingan dan pengelolaan limbah rumah tangga, adalah fondasi utama dalam menjaga kerukunan warga. Baginya, kehadiran negara di tingkat RT/RW merupakan syarat mutlak agar hak setiap warga untuk hidup nyaman tetap terjaga.
"Ketika masyarakat memiliki literasi hukum yang baik, maka yang kita bangun bukan hanya ketertiban, tetapi juga kedaulatan warga atas rasa aman dan keadilan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri," ucapnya.
Menurutnya, optimalisasi peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas bukan sekadar tugas rutin, melainkan instrumen penting dalam memutus rantai konflik sosial sebelum berujung pada ranah pidana.
"Polisi RW dan Bhabinkamtibmas harus proaktif. Edukasi berbasis regulasi, seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Pengelolaan Sampah, harus disampaikan secara persuasif agar warga sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan
Comments 0