KOSADATA - Anggota DPD RI, Prof. Dailami Firdaus mendorong Majelis Adat Betawi selalu dilibatkan dalam merumuskan Jakarta tanpa Ibu Kota Negara (IKN). Dalam hal ini, Pemerintah tengah menggodok perubahan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.
Menurutnya, Majelis Adat Betawi merupakan representatif masyarakat inti Jakarta yang harus masuk ke dalam Pasal di RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
"Ada tiga poin krusial bagi saya yang perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Bang Dai, sapaan akrab Dailami Firdaus saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
Menurut Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Putra dari Almarhumah Prof. Dr. Hj. Tuty Alawiyah AS dan Cucu dari ulama Kharismatik Betawi Alm. KH. Abdullah Syafi'i itu, keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta ke depan.
"Klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat 2," katanya.
Dalam pasal ini, lanjut Bang Dai, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
"Setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Comments 0