Bang Dai menegaskan, banyak hal yang akan menjadi concern kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta.
Untuk itu, tegasnya, revisi UU Daerah Khusus Jakarta yang saat ini sedang digodok menyangkut nasib masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta ke depan dan juga masyarakat Jakarta pada umumnya.
"Revisi UU ini harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan dan melindungi kearifan lokal," ucapnya.
Poin selanjutnya, Bang Dai menyoroti sistem pemerintahan di Jakarta tanpa IKN harus tetap tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan melibatkan Majelis Adat Betawi.
Terakhir, katanya, mengenai keuangan daerah maka selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu).
Senada dengannya, Tim Ahli RUU Daerah Khusus Jakarta Djohermansyah Djohan, mengatakan, Pasal 41 ayat 4 UU IKN No 3 tahun 2022, mengatur tentang Jakarta harus menjadi daerah khusus pasca tidak lagi menjadi ibukota. Dalam hal ini, Djohermansyah mengungkit soal Dana Alokasi Kekhususan.
"Dalam rangka mendukung kemampuan fiscal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan," katanya.
Nantinya, hasil uji publik akan menjadi masukan bagi tim ahli RUU
Comments 0