Cara Menghitung dan Membayar Pajak Motor
- Denda pajak motor selama 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Pajak Motor selama 1 tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Bila denda Pajak Motor selama 2 tahun= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Ini Cara Menghitung dan Membayar Pajak Motor. Semoga bermanfaat untuk Anda.(***)
Comments 0