Korupsi Disbud DKI Jakarta, Kejati Diyakini Tuntut Hukuman Berat

Ida Farida
Jan 05, 2025

Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto. Foto: ist

telah ditetapkan, yakni pemilik event organizer (EO) bodong Gatot Arif Rahmadi (GAR), Mohamad Fairza Maulana (MFM), dan Iwan Henry Wardhana (IHW). Korupsi yang bersifat sistematis, jelasnya, cenderung melibatkan banyak pihak, termasuk legislatif, sehingga penanganan yang menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas.

 

Sebagai informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan ketiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian yang cukup signifikan.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0