Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Foto: ist.
KOSADATA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghelat acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu.
Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas pada tahun 2026 akan dipisahkan dari format omnibus law.
“Karena induknya pemilu, sebaiknya dipisahkan. Nanti dimasukkan ke Prolegnas 2026, insya Allah mulai dibahas setelah 2026,” kata Dede pada Kamis, 25 September 2025 di Bogor.
Dede menerangkan bahwa penundaan pembahasan dilakukan karena padatnya agenda legislasi tahun ini, termasuk revisi UU ASN dan rencana panjang BUMD, serta keterbatasan kuota legislasi.
"Sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun satu UU, sehingga harus memilih prioritas,” ucapnya.
Namun, ia menerangkan dengan adanya penundaan ini justru menjadi momentum bagi DPR untuk menyerap lebih banyak aspirasi dari masyarakat.
"Masukan perbaikan pemilu banyak sekali baik dari Bawaslu, KPU, NGO, LSM, hingga masyarakat. Dengan begitu keputusan berbasis data empiris di lapangan,” ujarnya.
Dede pun mengakui bahwasanya pembuat undang-undang kerap kali tidak mengetahui situasi dan dinamika yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, masukan dari Bawaslu daerah dan pemangku kepentingan lain dinilai krusial, sehingga revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0