Derek Prabu Maras bersama kuasa hukumnya. (Foto: ist)
Tim Kuasa Hukum menyoroti ada hal yang janggal terkait prosedur & penjualan asset yang nilainya triliunan, tidak adanya transparan dan akuntable, sehingga patut diduga dilakukan tidak sesuai prosedur/mekanisme hukum yang berlaku, jika benar demikian maka mutlak telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Adapun Yaohan S.H mengungkapkan kejanggalan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank. "Harusnya kalau secara hukum jaminan kalau udah dilelang dan atau dijual itu harusnya dikembalikan ke Pak Derek. Tapi dikembalikan ke PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk. Itu agak lucu," ungkap Yaohan.
Iapun menambahkan bahwa ketidakterlibatan ini merupakan pelanggaran prosedur serius terhadap hak pemilik aset.
"Adapun kabar saat eksekusi Pak Derek juga tidak dilibatkan sebagai pemilik aset. Harusnya kan dilibatkan bahwa ini dieksekusinya berapa, dijualnya berapa, rinciannya berapa gitu. Nilai kewajibannya berapa? Kan harus kalau misalnya ada sisa kan harus dikembalikan," tambahnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga membongkar kejanggalan terkait Akta Surat Kuasa dalam perkara 1026 yang mengatasnamakan Burhanudin 'Bur' Maras sebagai penggugat. Berdasarkan bukti rekam medis dari Rumah Sakit Siloam, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pak Bur saat ini tidak cakap secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum apa pun.
Adapun bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan kondisi Bur Maras, bahkan setelah ditanyakan langsung kepada Bur maras, beliau menyampaikan tidak pernah menggugat anak kandung nya sendiri yakni Derek Prabu Maras.
"Sudah kami temui bahwa Pak Bur tidak pernah menggugat anak kandungnya sendiri, Derek Prabu Maras. Dan ini adalah surat pernyataan dari rekam medis dari Rumah Sakit
Comments 0