Derek Prabu Maras bersama kuasa hukumnya. (Foto: ist)
Harapan ini menjadi penutup dari rangkaian argumen tim kuasa hukum yang menilai adanya ketidakwajaran dalam prosedur eksekusi aset dan administrasi hukum yang melibatkan nama klien mereka.
Tim kuasa hukum berharap agar setiap poin mengenai ketidakcakapan hukum Burhanudin Maras serta kejanggalan perjanjian homologasi menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam mengambil keputusan di persidangan mendatang. (***)
Update berita terkini KOSADATA di Google News
Comments 0