Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: FB Heru Budi Hartono
"FKLB memberikan ultimatum kepada PJ Gubernur DKI Jakarta melalui KADISHUB, KAKESBANGPOL, dan KASATPOL PP untuk melakukan pemecatan kepada Direksi Transjakarta tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja dari hari ini, kalau tidak maka akan ada aksi yang lebih besar dari hari ini," kata Rahmadoni.
Diakuinya, telah ada kesepakatan antara Kadishub DKI Jakarta, Kesbangpol dan Kasatpol PP dengan FKLB untuk memberikan kesempatan kepada operator agar tetap bisa mengoperasikan angkutan reguler yang berusia di atas 10 tahun. Namun, tegasnya, operator Jaklingko wajib melakukan KIR.
"FKLB meminta agar seluruh quota yg sudah d klik dibatalkan karena tidak mencerminkan keadilan serta tidak mencerminkan iklim usaha yang sehat," ucapnya.
Terpisah, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi memastikan, pihaknya menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator dan memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.
"Penentuan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," kata Tjahyadi. ***
Comments 0