Akankah Maling Uang Rakyat Kembali ke Parlemen?

Ida Farida
Jan 19, 2024

Gedung DPR/MPR RI. Foto: ist

Oleh: Andre Vincent Wenas

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP) Jakarta.

 

Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat

 

Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja. 

 

Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini menyalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.

 

Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun. Itu yang diperdebatkan. 

 

Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang nyalon kembali dalam pemilu 2024. 

 

Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum. 

 

Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran diantara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut. 

 

Para maling atau mantan napi korupsi ini kaya secara ekonomi dan masih sangat kaya lantaran harta curiannya yang berhasil mereka sembunyikan masih


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0