Segera Audit Dana Haji, Atau Tipu-Tipu Skema Ponzi?

Ida Farida
Jan 24, 2023

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Menag Yaqut usulkan biaya haji naik, tepat pada saat otoritas Saudi menurunkan biaya haji hingga 30 %. Naiknya bukan satu dua juta, tetapi melesat menjadi Rp 69 juta dari yang sebelumnya rata-rata Rp 40 juta.

Dalihnya, biaya tiket pesawat, akomodasi dan hotel naik. Dolar juga naik. Enak bener, tanpa menunjukan hasil audit keuangan dana haji, langsung menaikan biaya haji.

Padahal, menurut Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dana haji per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun.

Katanya tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji. Anggito juga mengatakan Dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.

Tahun 2020, kata Anggito, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited).

Tinggal satu pertanyaan, apakah dana haji itu likuid? atau cuma ada dalam catatan?

Dulu, Anggito koar koar memberikan garansi duitnya ada tidak ngaruh, karena 2020 haji ditutup. Tidak ada pemberangkatan jamaah haji, jadi tidak butuh cash flow untuk memberangkatkan jama'ah.

Tahun ini, tahun 2023 kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, menyepakati kuota haji Indonesia tahun 2023 sebesar 221 ribu jemaah.

Jadi, harus ada duit cash untuk memberangkatkan jama'ah haji sebesar Rp 221.000 jamaah. Kali @ 40 juta saja, sudah harus ada kocek sekitar Rp.


1 2
Post a Comment

Comments 0