Khawatirnya, duit di BPKH cuma tercatat. Uangnya sudah lari ke sukuk, lari ke proyek infrastruktur, ngendon jadi Bandara Kertajati yang mangkrak. Jadi, ga punya duit cash untuk memberangkatkan jama'ah yang sudah masuk daftar tunggu.
Untuk mendapatkan cash, ya harus ambil dari uang jama'ah baru, yang mau daftar haji. Karena butuh cash besar, biaya haji dinaikan menjadi Rp 69 juta, biar kumulasi anggarannya bisa memberangkatkan 221.000 jamaah sesuai kuota.
Jaminan keberangkatan jamaah haji berangkat ke tanah suci bukan berasal dari uang yang sudah mereka bayar (kumpulkan). Tetapi bergantung pada pengumpulan dana calon jamaah haji yang baru.
Ini mirip skema ponzi. Keuntungan yang dibagi ke investor bukan dari keuntungan bisnis, melainkan dari dana investor sendiri dan dana investor baru. Sepanjang ada investor baru tertipu, maka ada margin yang dibagi. Begitu investor baru stop, barulah terbongkar modus penipuan diawali tidak dibaginya keuntungan hingga hilangnya modal.
Masak, mengelola haji mau seperti skema ponzi? Agar tak ada dugaan dana haji dikelola dengan skema ponzi, segera audit dana haji! Tak boleh ada kenaikan biaya haji, sebelum dana haji diaudit BPK. Enak saja main narik uang umat dengan menaikan biaya haji. ***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0