Aksi Moeldoko Begal Demokrat dan Keprihatinan Purnawirawan Petinggi TNI-Polri

Bambang Widodo
Jun 12, 2023

Oleh: Setya Budi

Komunitas Penegak Keadilan

 

Begal termasuk begal Partai Demokrat tentu bukan hak konstitusi. Tidak ada satupun landasan konstitusi yang membenarkan tindakan begal. Begal adalah tindakan perampasan atau pengambil alihan tanpa hak terhadap suatu obyek. 

 

Gugatan Jenderal Moedoko atas kepemimpinan Partai Demokrat benarkah itu hak konstitusi Moeldoko? 16 kali gugatan Moeldoko selalu kandas menunjukkan secara konstitusi gugatannya ditolak. Ini berarti Moeldoko melakukan upaya perampasan secara tanpa hak atas kepeminpinan Partai Demokrat.

 

Seperti kita ketahui, kepengurusan yang sah Partai Demokrat sampai dengan saat ini di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Meskipun Moeldoko adalah mantan Kepala Staf TNI AD, mantan Panglima TNI tapi bagi Partai Demokrat Moeldoko bukan siapa-siapa. Moeldoko bukan kader atau anggota Partai Demokrat. 

 

Dalam pandangan banyak orang, KLB di Deli Serdang tidak pernah ada, sehingga tidak perlu kita berbicara ada atau sah dan tidaknya pelaksanaan KLB tersebut, sehingga menjadi aneh ada orang yang bukan siapa-siapa tiba-tiba merasa menjadi Ketua Umum lalu melakukan gugatan. Sungguh itu bukan hasil pemikiran akal sehat.

 

Apalagi tersiar kabar bahwa para peserta KLB di Deli Serdang tersebut hadir karena dijanjikan sejumlah uang, maka tidak ada kata lain bahwa hasil Konggres Luar Biasa adalah luar biasa tidak sah.

 

Sekarang Moeldoko mengajukan PK ke MA atau upaya hukum yang ke 17, bila proses hukum di MA benar-benar dilakukan secara fair maka diyakini PK Moeldoko akan ditolak oleh MA. Sebab pengangkatan Moeldoko luar biasa tidak sah, serta tidak memenuhi fikiran akal sehat, apalagi upaya hukum Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat telah 16 kali gagal total.

 

Terlepas dari kenyataan bahwa prestasi yang


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0