Anak Usaha Jakpro Pastikan Penertiban Kabel Udara di Mampang Hampir Rampung

Peri Irawan
May 05, 2023

lain memiliki jumlah kabel yang berbeda, sehingga diperkirakan ada kabel udara sebanyak ±40-50 kabel udara yang sudah selesai diturunkan,” jelasnya

Penataan Kabel Udara penting dilakukan untuk memberikan lingkungan yang lebih kondusif pada utilitas dan pengguna jalan, serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi Operator dalam melakukan penarikan kabel utilitas kepada Pelanggan masing-masing tanpa harus melanggar Peraturan (penggelaran kabel udara di atas tanah tidak diperbolehkan kecuali pada jalan layang, jembatan layang, jalan lintas atas (overpass) dan jalan lintas bawah (underpass).

Adapun penugasan Penyelenggaraan SJUT telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Perseroda (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu yang kemudian dilaksanakan melalui Anak Usaha JAKPRO yaitu Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). ***


1 2
Post a Comment

Comments 0