Sosialisasi peraturan perundangan tentang Uji Berkala kendaraan bermotor di Solo, Jawa Tengah. Foto dok Kemenhub
KOSADATA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan dapat mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (14/3).
Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi, sehingga permasalahan tersebut masih menjadi fokus utama pemerintah sampai saat ini. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
Oleh karena itu, Ditjen Hubdat bertugas memberikan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dengan melakukan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
Uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
“Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walaupun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh saat memberikan sambutannya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.
“Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, penyelenggaraan unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0