Aznur Syamsu: Putusan Pengadilan Dihormati, Perjuangan Partai Ummat Belum Berakhir

Abdillah Balfast
Jan 23, 2026

Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu. (Foto: Ist)

KOSADATA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat di bawah kepemimpinan Aznur Syamsu, S.E., Ketua Umum Partai Ummat terpilih hasil Musyawarah Nasional (Munas) I, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah ditempuh Partai Ummat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan resminya, DPP Partai Ummat menyatakan menghormati Putusan PTUN dalam perkara Nomor 231 serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247 yang menolak gugatan yang diajukan. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Partai Ummat terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.

Meski demikian, DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat sebagai partai yang lahir dari semangat perjuangan umat dan keadilan.

Aznur Syamsu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan ikhtiar konstitusional yang sah dan dijamin undang-undang, dengan tujuan menjaga marwah partai, keutuhan AD/ART, serta demokrasi internal.

“Upaya hukum ini bukan perebutan jabatan atau konflik personal, melainkan ikhtiar untuk meluruskan arah perjuangan dan menyelamatkan Partai Ummat dari disorientasi tujuan yang berpotensi menjauhkan partai dari nilai-nilai dasarnya,” tegas Aznur.

Terkait perkara PTUN Nomor 231, DPP Partai Ummat menjelaskan bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, yang merupakan keputusan pejabat tata usaha negara dan berada dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan dan memori banding diajukan atas dasar dugaan cacat prosedur dan kelalaian administratif, termasuk tidak diterapkannya asas kehati-hatian secara memadai dalam penerbitan keputusan tersebut.

Sementara dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0