Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Puteri Komarudin: OJK Harus Cepat Proses Aduan!

Restu Hanif
Jan 23, 2026

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. Foto: ist.

KOSADATA — Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin memnita agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membuat prosedur percepatan pelaporan dari korban penipuan guna meningkatkan peluang pemulihan dana.

Menururt laporan Indonesia-Anti Scam Center (IASC), total kerugian akibat penipuan (scam) di sektor jasa keuangan mencapai Rp9,1 triliun, dengan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban hanya Rp161 miliar.

“Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga memperkecil peluang untuk pemulihan dana. Sementara, kalau kita bandingkan praktik di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya dalam 15–20 menit pasca kejadian,” kata Puteri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 23 Januari 2026 di Jakarta.

Selain membuat prosedur pelayanan yang cepat, Puteri juga mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar bisa segera melaporkan penipuan melalui platform IASC.

Harapannya, upaya edukasi ini benar-benar dilakukan secara masif, konsisten, dan mudah dipahami sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah yang harus diambil ketika menghadapi situasi penipuan digital.

Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas kemana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan. Khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” ujarnya.

Puteri juga menyambut baik langkah yang ditempuh OJK dalam upaya perlindungan konsumen dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Tentu, adanya peraturan ini menjadi kabar gembira. Utamanya, bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0