Perkuat Kewenangan BNPB, Komisi VIII Ingin RUU Kebencanaan Masuk Prolegnas

Restu Hanif
Jan 22, 2026

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Foto: ist.

KOSADATA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai bahwa kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus diperkuat seiring tuntutan yang mengharuskan BNPB menjadi badan yang responsif, cepat, tepat, dan efektif dalam menangani bencana yang kapan saja dapat melanda Indonesia.

Wachid menilai, saat ini BNPB masih belum dapat menjawab tuntutan tersebut dengan maksimal karena masih h terkendala oleh prosedur administratif yang berlapis. Kondisi tersebut, justru tidak sejalan dengan kebutuhan di lapangan, terutama pada fase tanggap darurat ketika masyarakat membutuhkan bantuan secara cepat.

“Orang yang terkena bencana itu tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang. Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” kata Abdul Wachid saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2026 di Semarang, Jawa Tengah.

Wachid menyatakan, perlu adanya penguatan fungsi dan wewenang bagi BNPB untuk langsung membangun koordinasi aktif bersama pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BNPB juga, menurutnya, harus diberi ruang agar bisa bersinergi secara cepat dengan unsur kewilayahan seperti kepolisian dan TNI.

BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim. Dengan koordinasi yang cepat seperti itu, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Untuk itu, Wachid mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan diri untuk membahas revisi undang-undang yang mengatur penanggulangan bencana dan kelembagaan BNPB.

Revisi tersebut nantinya akan berfokus pada penguatan kewenangan, ungsi koordinasi, serta dukungan anggaran BNPB dalam menghadapi situasi darurat bencana.

Komisi VIII berencana merevisi undang-undang BNPB


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0