Pansus 5 DPRD Jawa Barat “Belanja Masalah” soal Perlindungan Konsumen

Yan Aminah
May 31, 2024

Pansus 5 DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke BPSK Kota Tasikmalaya, Kamis (30/5), terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

KOSADATA I Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, bersama tim mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, Kamis (30/5), untuk “belanja masalah” atau mendengarkan keluhan dan masukan seputar perlindungan konsumen. 

Kunjungan kerja ini dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. “Di BPSK Kota Tasikmalaya ini kami mendapatkan banyak masukan dan pasti akan menjadi catatan penting yang harus diakomodir,” ujar Enjang.

Politisi Partai Amanat Nasional asal Kabupaten Garut itu menjelaskan, pihaknya mendapatkan ganjalan dalam pembahasan raperda tersebut, yakni terkait Rancangan perubahan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen.

Kendati sudah masuk dalam program legislasi nasional 2023, sampai saat ini RUU tersebut belum dilakukan pembahasan lebih lanjut di DPR RI. Padahal, banyak pasal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang diinisiasi DPRD Provinsi Jawa Barat, di dalamnya banyak pasal yang mengacu pada rancangan perubahan UU Perlindungan Konsumen.

“Hal itu menjadi kendala, karena draft RUU perubahan tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar hukum bagi pembuatan raperda, sementara beberapa pasal raperda Perlindungan Konsumen kita banyak mengacu ke RUU itu,” papar Enjang.

Untuk itu, pihaknya akan meminta masukan ke Kemendagri terkait raperda tersebut, karena sedang berproses dan sudah masuk paripurna. Ia menilai, ada dua pilihan yang bisa dilakukan. Pertama, pembahasan raperda ditunda dulu sampai RUU Perlindungan Konsumen itu disahkan. Kedua, pembahasan raperda terus dilanjut dan diketuk palu dengan menghapus pasal-pasal yang mengacu pada


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0