Ade Rahmat, Penulis: Mahasiswa Ilmu Lingkungan Universitas Persatuan Islam (UNIPI).
Jawa Barat, KOSADATA. Diskursus mengenai pembangunan berkelanjutan saat ini telah mencapai titik konsensus global bahwa model Ekonomi linear yang berbasis pada pola ekstraksi tanpa batas telah mencapai ambang batas ekologis bumi. Sebagai antitesis, konsep Ekonomi Sirkular muncul sebagai paradigma baru yang menekankan pada desain sistemik untuk meminimalkan limbah, mempertahankan nilai produk selama mungkin, dan meregenerasi sistem alam. Namun, jauh sebelum paradigma ini diformulasikan secara teknokratis oleh lembaga-lembaga global, nilai-nilai fundamental Ekonomi Sirkular telah terpatri secara teologis dalam tradisi kenabian. Landasan filosofis ini termaktub secara eksplisit dalam sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam Sahih Bukhari nomor 2320:
مَا مِن مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ منه طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ؛ إِلَّا كانَ له به صَدَقَةٌ.
"Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu hasilnya dimakan oleh burung, manusia, atau hewan ternak, melainkan itu menjadi sedekah baginya."
Hadis ini bukan sekadar anjuran moralitas individual, melainkan sebuah maklumat mengenai sistem Ekonomi Sirkular yang menyatukan dimensi ekologi, Sosial, dan Ekonomi dalam satu lingkaran manfaat yang berkelanjutan.
Secara ontologis, teks hadis ini merekonstruksi posisi alam dalam aktivitas Ekonomi manusia dari objek eksploitasi menjadi subjek restorasi. Dalam Ekonomi konvensional, alam sering kali dipandang sebagai faktor produksi eksternal yang nilainya hanya diakui ketika telah dikonversi menjadi komoditas pasar. Sebaliknya, penggunaan verba yaghrisu yang merujuk pada penanaman pohon keras berjangka panjang dan yazra’u yang merujuk pada tanaman pangan musiman, menunjukkan mandat bagi manusia untuk bertindak sebagai agen regeneratif yang menjamin keberlangsungan input alam secara
Comments 0