Bahas Revisi UU Pemda, DPD RI dan Mendagri Kompak Awasi Kinerja PJ Kepala Daerah

Ichsan Sundawani
Sep 05, 2023

Raker Komite I DPD RI dan Mendagri. Foto: Ist

KOSADATA - Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah telah bersepakat untuk melakukan pembinaan terhadap kinerja para Penjabat (PJ) kepala daerah, baik Gubernur, Walikota maupun Bupati.

Hal ini disampaikan Sylviana Murni usai melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta pada Senin (04/09) kemarin.

"Komite I DPD RI bersepakat dengan Pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj. Gubernur, Bupati dan Walikota dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendagri di setiap daerah," ujar Senator yang akrab disapa Prof. Sylvi ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Dalam menunjuk PJ kepala daerah, lanjut Sylvi, dirinya juga mengingatkan pemerintah untuk senantiasa memperhatikan dinamika sosial politik di daerah serta mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk memastikan proses penunjukan Penjabat Kepala Daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel. Komite I DPD RI juga mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi Penjabat Kepala Daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Sylviana Murni pun menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI termasuk pemekaran daerah otonom.

"Komite I memberi perhatian besar terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB) dan mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar otonomi daerah segera diselesaikan serta meminta supaya moratorium pembentukan DOB dicabut. Bahkan hampir semua anggota Komite 1 DPD RI yang hadir memberi tanggapan bahwa saat ini otonomi daerah tinggal namanya saja namun roh dan aplikasinya tidak ada lagi," ungkapnya.

"Komite I DPD RI pun mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sehingga Januari 2025 telah menghasilkan Kepala Daerah definitif," lanjutnya.

Selain itu, anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini pun meminta Pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun oleh Komite I DPD RI.

"Komite I DPD RI meminta Pemerintah agar Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan," pungkasnya.

Menanggapi berbagai masukan dari para senator tersebut, Tito menyinggung adanya kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir tahun 2024. 

"Hal itu berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak," kata Tito.

Terkait Pj ini, Tito menegaskan bahwa pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah.

Sementara mengenai kinerja pemerintah daerah, Tito mengatakan bahwa Undang-Undang Pemda menempatkan Gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP). 

Dalam pelaksanaannya, kata Tito, terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/walikota dengan Gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah."

Pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsional, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya namun tidak membebani pemerintah pusat karena perijinan yang ditanganinya," tegasnya.

"Adapun pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 330 jumlah usulan. Kebijakan terkait DOB tersebut berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah," lanjutnya.

Tito pun menjelaskan bahwa berkaitan daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta.

Diketahui, rapat kerja yang diikuti oleh anggota Komite I DPD RI itu dipimpin oleh ketua Komite I, Senator Fachrul Razi dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni Dapil DKI Jakarta.

Dalam rangkaian rapat kerja tersebut, Sylvi mewakili Komite I DPD RI menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun oleh Komite I DPD RI kepada Mendagri Tito Karnavian.

Related Post

Post a Comment

Comments 0