Bedah Masalah TPPO, Komunitas Literasi Undang BP2MI, Pengusaha dan Pegiat Media

Sani Ichsan
Jun 26, 2023

KOSADATA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama apapun yang kerap menimpa warga Indonesia merupakan penindasan terhadap martabat manusia.

Hal ini disampaikan Benny saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik Komunitas Literasi Nusantara (KLN) dengan tema "Solusi Jangka Panjang Perlindungan dan Penegakkan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking di NTT" yang diselenggarakan secara hybrid di Kafe Kendal, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (25/6) kemarin.

"Data korban diduga karena TPPO Per 23 Juni 2023 adalah 102.329 orang yang di deportasi dari luar negeri. Yang meninggal 2.234 dan yang sakit 3.531 (Depresi ringan, berat dan cacat secara fisik). Dari semua itu, 90 persen merupakan korban kekerasan PMI dimana 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibu-ibu," kata Benny dikutip Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut Benny menuturkan bahwa PMI sebagai penyumbang devisa kedua terbesar setelah sektor Migas, sudah selayaknya mendapatkan perlakuan istimewa dari negara. Perlindungan hukum dan jaminan keamanan pun bahkan harus menjangkau kepada keluarga PMI yang tinggal di dalam negeri.

"Sebagaimana pesan Presiden RI, lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. BP2MI sudah menyiapkan lounge di berbagai bandara dan menyiapkan sejumlah fasilitas istimewa lainnya agar PMI yang pulang ke Indonesia merasa bahwa


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0