Ilustrasi toko kain
KOSADATA - Sebuah toko tekstil di kawasan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan diduga melakukan penipuan dan perbuatan curang kepada seorang pengusaha tekstil dengan modus pemesan kain senilai Rp4,5 miliar.
Atas tindakan tersebut, korban melaporkan pelaku berinisial HYI, pemilik toko bernama Toko Mitra Usaha Tekstil ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/B/4952/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Muhammad Iqbal selaku penanggung jawab operasional oleh Toko tersebut menjelaskan awal peristiwa penipuan tersebut sejak Desember 2022 hingga Februari 2023, pelaku memesan barang berupa kain kepada toko pelapor dan korban melakukan kewajiban dengan mengirimkan pesanan kain tersebut dengan total pemesanan senilai Rp4,5 miliar.
“Pelaku melakukan pembayaran secara bertahap Rp1,4 miliar. Akhirnya beberapa kain kami ambil kembali. Tapi ternyata, ada beberapa kain yang sudah tidak ada. Hingga saat ini tidak kunjung melakukan pembayaran dari kain yang ada sebesar Rp705 juta,” jelas Muhammad Iqbal.
Muhammad iqbal mengaku telah melakukan somasi, namun tidak ada itikad baik dari pelaku. “Atas kejadian ini akhirnya kami melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya, sebagai efek jera untuk pelaku,” katanya. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0