Dukung Program Tiga Juta Rumah MBR, DPRD DKI Ingin Bebaskan Retribusi dan Pajak

Ida Farida
Nov 15, 2024

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

terindikasi banyak sekali tak memiliki rumah layak, khususnya masyarakat tak mampu,” kata Tito.

 

Adapun dasar hukum pembebasan BPHTB bagi MBR telah tertuang di Pasal 44 huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Terdapat juga dalam Pasal 63 ayat 3 huruf (e) dan ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Sementara kriteria MBR yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

 

Untuk Pulau Jawa, besaran penghasilan rendah yakni paling banyak Rp7 juta untuk kategori tidak kawin, dan Rp8 juta untuk kategori kawin.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post