Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA-Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mendukung program pemerintah pusat untuk mewujudkan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Demi menyukseskan program itu, Khoirudin akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki aset lahan untuk dibangun hunian layak.
“Kita siap untuk mendukung program pemerintah untuk membangun hunian vertikal di tanah-tanah pemerintah daerah,” ujar Khoirudin dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Jum'at (15/11/2024).
Ia juga menyatakan, siap mendukung pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan program tiga juta rumah.
“Kita juga ingin mempercepat proses perizinan dan dibebaskan dari retribusi. Kita dukung sepenuhnya program pemerintah pusat,” tutur Khoirudin.
Di kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta untuk berkolaborasi mewujudkan program tiga juta rumah untuk MBR.
“Meminta kepala daerah dan dukungan DPRD agar program bisa berjalan lancar dan cepat,” ungkap Tito.
Tito mengusulkan agar Jakarta mengusung konsep hunian vertikal, mengingat terbatasnya lahan. Berbeda dengan daerah lain yang diminta membuat hunian tapak.
“Kalau di Jakarta dengan metode gedung bertingkat atau high rise building. Sedangkan daerah selain mengusung konsep rumah tapak yang sederhana,” ungkap Tito.
Terwujudnya program tiga juta rumah, harap dia, dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin.
“Saya berharap rekan-rekan mendukung program prioritas nasional ini demi kepentingan masyarakat yang terindikasi banyak sekali tak memiliki rumah layak, khususnya masyarakat tak mampu,” kata Tito.
Adapun dasar hukum pembebasan BPHTB bagi MBR telah tertuang di Pasal 44 huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terdapat juga dalam Pasal 63 ayat 3 huruf (e) dan ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara kriteria MBR yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Untuk Pulau Jawa, besaran penghasilan rendah yakni paling banyak Rp7 juta untuk kategori tidak kawin, dan Rp8 juta untuk kategori kawin.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0