Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto saat meninjau Perumahan Subsidi Mulia Gading Kencana di Serang, Banten. Foto : Humas Ditjen Perumahan/Ristyan Mega Putra
Penerapan Regulasi Bangunan Gedung Hijau
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau ini sejalan dengan implementasi Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Untuk mendukung langkah ini, Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur penilaian kinerja bangunan hijau.
"Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan hijau kini menjadi komitmen nyata dalam menciptakan ruang yang sehat, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat," tegas Iwan.
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) menjadi contoh nyata bahwa rumah sederhana bersubsidi pun mampu memenuhi standar bangunan hijau yang berkualitas tinggi. "Sertifikasi ini tidak hanya mengakui upaya kita dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Bangunan ramah lingkungan cenderung lebih efisien dalam penggunaan energi, memiliki biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan lebih bagi penghuninya," lanjut Iwan.
Turut hadir dalam acara penyerahan sertifikasi ini, Direktur Utama PT. Infiniti Realty, perwakilan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Dirut PT. Jaya Kencana, serta beberapa pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0