Hukum Pamer Harta di Media Sosial: Perspektif Agama dan Dampaknya

Ida Farida
Jan 08, 2025

Ilustrasi: Pixabay/Tumisu

KOSADATA – Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Pengguna media sosial dapat dengan leluasa membagikan berbagai aspek kehidupannya, mulai dari urusan pribadi, pekerjaan, hingga hal-hal yang terkesan sepele. Namun, tidak sedikit yang memanfaatkan platform ini untuk memamerkan kekayaan dan kemewahan. Lalu, bagaimana pandangan agama terkait perilaku pamer harta di media sosial?

Pamer Harta dan Larangan Agama

Dalam Islam, pamer harta seringkali diidentikkan dengan sifat sombong yang sangat dilarang. Dalam salah satu ayat Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

"Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri." (QS. Luqman: 18).

Lebih lanjut, terdapat hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan berbuat sombong meski dengan memakai pakaian indah dan mahal. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ...

"Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi." Dalam hadis tersebut, Rasulullah menegaskan bahwa sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain, bukan soal penampilan fisik semata.

Pamer Harta Bisa Membatalkan Amal

Pamer harta juga dapat membatalkan amal perbuatan seseorang. Dalam ajaran Islam, amal yang dilakukan dengan niat riya atau untuk pamer akan mengurangi nilai pahala. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, pamer dapat menghilangkan pahala secara mutlak.

Hal ini didasarkan pada hadis Qudsi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0