Ilustrasi sholat jumat. (ist)
Jika benar, mereka meninggalkan shalat jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052), sehingga mereka itu seperti orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).
Dengan melihat pentingnya shalat jumat bagi seorang muslim. Adanya kebolehan bagi mereka yang meninggalkannya karena uzur syar'i dan menggantinya dengan shalat zuhur. Ketegasan sanksi (balasan) bagi mereka yang meninggalkannya tanpa alasan.
Sepantasnya, tidak ada seorang muslim pun yang meninggalkan shalat jumat, apalagi sampai berturut sampai tiga kali atau lebih meninggalkannya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0