Pengecekan kelaikan bus pariwisata sebelum momen libur panjang akhir tahun. Foto dok Kemenhub
"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata Dirjen Hendro.
Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.
Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
"Kami tidak pernah bosan untuk mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan. Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," tutupnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0