Jokowi Resmi Ganti Pj Gubernur DKI, Berhentikan Heru Budi, Pilih Teguh Setyabudi

Ida Farida
Oct 17, 2024

Teguh Setyabudi dipilih Jokowi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: Kemendagri

KOSADATA-Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024,  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Pada Keppres tersebut, kata Ari, Jokowi memilih Teguh Setyabudi untuk memimpin Jakarta hingga terpilihnya Gubernur Jakarta definitif. Dia mengungkapkan, Keppres No 125P tertanggal 16 Oktober 2024 itu memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur  DKI Jakarta," katanya.

Terpisah, Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Wintarsa mengungkapkan, pihaknya telah mengagendakan pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta pada hari Jumat , 18 Oktober 2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK.

"Untuk pelantikan Pj Gub Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat / 18-10-2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," kata Aang.

Lebih lanjut, Aang menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 mengatur bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0