Teguh Setyabudi dipilih Jokowi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: Kemendagri
KOSADATA-Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Pada Keppres tersebut, kata Ari, Jokowi memilih Teguh Setyabudi untuk memimpin Jakarta hingga terpilihnya Gubernur Jakarta definitif. Dia mengungkapkan, Keppres No 125P tertanggal 16 Oktober 2024 itu memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Terpisah, Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Wintarsa mengungkapkan, pihaknya telah mengagendakan pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta pada hari Jumat , 18 Oktober 2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK.
"Untuk pelantikan Pj Gub Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat / 18-10-2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," kata Aang.
Lebih lanjut, Aang menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 mengatur bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0