KOSADATA - Pemprov DKI diminta untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024.
Permintaan itu disampaikan Komisi C saat rapat pembahasan RKPD tahun 2024 di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah membahas penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024 yang dimulai sejak Rabu (15/2) lalu.
"Penyusunan RKPD ini baru pertama kali dilakukan. Ini sudah bagus (RKPD), namun sebelum pembahasan penyusunan RKPD harus ada acuannya terlebih dahulu. Karena itu kita meminta pihak Pemprov membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelum membahas penyusunan RKPD," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Haji Rasyidi.
Keterlibatan DPRD DKI Jakarta tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
"Sesuai aturannya, sudah kita ikuti, sudah ada kesepahaman. Namun tidak ditemukan fokus pembahasan karena Pemprov bicara soal kegiatan," lanjut Rasyidi.
Meski demikian, Politisi PDIP tersebut mendukung pembahasan RKPD yang baru pertama kali diterapkan oleh Pemprov DKI dalam menyusun program kerja tahun 2024. "Keterlibatan DPRD DKI karena dewan dibutuhkan untuk konsultasi mewakili masyarakat," pungkasnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0