Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari
KOSADATA — Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membuka ruang legalisasi bagi tambang rakyat. Namun demikian, ia memberi sejumlah catatan penting, terutama terkait pengawasan dan mekanisme pemberian izin agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” ujar Ratna dalam keterangan resminya di Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ratna menilai, Legalisasi Tambang Rakyat merupakan langkah strategis dalam membangun kedaulatan energi nasional yang inklusif dan berkeadilan. Selama ini, ribuan sumur minyak rakyat beroperasi secara tradisional dan menopang perekonomian lokal, namun sering menghadapi ketidakpastian hukum.
“Legalisasi Tambang Rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dirasakan luas tanpa mengorbankan alam serta generasi mendatang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pertambangan rakyat bukan pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik. “Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan tambang rakyat memiliki dasar hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal tanpa risiko pidana. Skema ini memberikan kepastian hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Mekanisme IPR telah diterapkan di sejumlah daerah, seperti Bangka Belitung untuk komoditas timah, dan di sektor minyak melalui skema “sumur rakyat”. Pemberian IPR diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur, yang kemudian menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat
Comments 0