Ilustrasi, Jalan Raya Margonda Depok. (ist)
KOSADATA - Setiap orang yang menaiki kendaraan sebagai pengemudi, diwajibkan sudah harus mengantongi surat Izin mengemudi atau SIM.
Sebab pengendara yang sudah memiliki SIM secara tidak langsung dapat dikatakan bertanggung jawab dengan kendaraan yang dioperasikan.
Dalam pembuatan SIM, hampir semua Polda di Indonesia sudah mempermudah bagi warga mengurus SIM termasuk memperpanjang SIM apabila masa berlaku habis.
Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah tugas Polda Metro Jaya melalui SIM Keliling.
Namun wilayah penyangga lainnya yang masuk dalam wilayah Polda Metro Jaya juga menyediakan sarana mobil SIM keliling.
Seperti di Depok, Mapolres Depok hari ini, Senin 13 November 2023 menyediakan dua lokasi mobil SIM keliling.
Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM Keliling di Depok, Seni 13 November 2023:
Lokasi 1 : Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan
Lokasi 2 : Burger King Jalan Raya Bojongsari
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0