Foto: Net
Menurutnya, pembelian biji timah tersebut dilakukan karena para penambang mengatakan bahwa biji timah itu diambil di luar wilayah kerja sebagaimana disepakati dalam SPK.
"Setelah transaksi selesai, para penjual barang tidak bisa menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli tersebut. Diduga biji timah tersebut hasil dari area penambangan dalam IUP PT Timah," ungkapnya.
Ia menuturkan, hasil pemurnian biji timah batangan tersebut tidak dapat dijual di pasar resmi, karena ketidakjelasan asal asul biji timah. Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu asal usul barang dengan beberapa alasan.
Pertama, kemungkinan biji timah itu diperoleh dari area SPK maka polanya tidak jual beli dan PT Timah hanya memberikan upah kerja, bukan melakukan jual beli.
Apabila dilakukan jual beli dengan Timah, maka harga pembelian dari lokasi penambangan milik PT Timah sebesar Rp100 juta per ton.
"Diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan PT Timah dari harga pembelian yang seharusnya Rp100 juta per ton menjadi Rp 200 juta per ton," ucapnya.
Saidin menduga, selisih dari harga yang pembelian tersebut diduga masuk ke kantong pribadi Dirut PT MIND ID dan kelompok EK.
"Dalam kasus ini PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan illegal, penadah biji timah illegal dan pengrusakan ekologis yang berujung kerugian negara," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa regulasi yang berlaku di perdagangan timah mewajibkan kejelasan asal usul barang sejak dari lokasi tambang sampai di proses pemurnian menjadi timah batangan. Apabila hal
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0