Menelisik Dugaan Ijazah Palsu Cabup S di Pilbup Limapuluh Kota 2024

Abdillah Balfast
Nov 30, 2024

Ilustrasi Kepala Daerah miliki ijazah palsu

KOSADATA - Keaslian ijazah calon bupati Limapuluh Kota inisial S makin ramai diperbincangkan setelah pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. 

Isu ini terus bergulir semenjak perwakilan dari warga yakni, Tomi Adianto dan Hilmi memberikan tanggapan ke KPU dan BAWASLU Limapuluh Kota. 

Sejak masa kampanye, laporan telah dilayangkan ke lembaga Pemilu tersebut. Tetapi, hingga usai pelaksanaan Pilkada belum ada titik terang, karena KPU dan Bawaslu tidak berwenang dalam menentukan keaslian Ijazah. 

Karena itu, sebagai langkah pamungkas bersama sekelompok masyarakat kemudian mengirimkan laporan ini ke Mapolda Riau pada pertengahan  November lalu.  

Dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa pihak pengelola PKBM Kandis Kreatif di Siak, Riau diduga ikut memuluskan langkah S dengan mengeluarkan dugaan ijazah palsu. 

Ijazah itu berupa bukti bagi S (turut terlapor), bahwa ia pernah mengenyam pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial  tahun 2020/2021. 

Tomy menyampaikan, dalam era informasi dan teknologi yang semakin maju, masyarakat semakin mudah untuk dapat memastikan keaslian dan validitas ijazah yang dimiliki, palsu atau asli. 

Karenanya, untuk menghindari fitnah atau atau persolan lainnya maka Tomi bersama perwakilan warga juga akan menelusuri ke PKBM Kandis Kreatif tersebut.

Ia pun menjelaskan ada 13 kejanggalan dugaan ijazah palsu Cabup S yakni, 

1. Tidak sesuai dengan UU 20/2004 Tentang Sisdiknas, karena masa pendidikan tidak sampai 6 semester atau 3 tahun, dan hanya 6 bulan tamat sejak mendaftar sampai ijazah keluar.

2. Tidak sesuai dengan Permen Dikbud No 14/2017 tentang Ijazah dan sertifikat hasil  ujian Nasional.

3. Melanggar Peraturan Sekjen


1 2 3
Post a Comment

Comments 0