Menparekraf Minta ASN dan Insan Parekraf Jauhi Judi Online

Dian Riski
Jul 31, 2024

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno paparkan bahaya Judi Online kepada ASN di lingkungan Kemenparekraf. Foto dok Kemenparekraf

hukum karena telah melakukan tindak kriminal dan bisa memicu kriminalitas. Banyak yang sudah dikupas bahwa judi online akhirnya berujung kepada kegiatan-kegiatan kriminal," ujar Sandiaga.

Menparekraf mengakui di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi online. Berdasarkan penelusuran pihak-pihak terkait dan surat resmi yang disampaikan ke Kemenparekraf/Baparekraf, ada 14 pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

"Ternyata (surat kedua) ada 19 (orang) lagi (terindikasi judi online). Jadi percuma ngumpet-ngumpet, karena semua sudah terpantau oleh PPATK. Kuncinya satu, segera berhenti dan pastikan kalian jangan termakan oleh iming-iming keuntungan besar," kata Menparekraf Sandiaga. 

"Ini merupakan realita, bahwa tidak ada yang mendapatkan keuntungan atau menang dari judi, karena itu hanya sebuah ilusi dan akhirnya kita akan menghadapi kehancuran kalau kita tergiur oleh judi online," kata Sandiaga.  

Menparekraf mengajak seluruh insan pariwisata dan ekonomi kreatif terutama ASN Kemenparekraf/Baparekraf untuk kembali ke core value ASN yakni "BerAKHLAK", yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Dengan semangat 3G gercep, geber, dan gaspol serta etos kerja 4AS kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, mari bersama stop judi online agar kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045," ujar Menparekraf Sandiaga. 

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan agar ASN Kemenparekraf/Baparekraf tidak terjerumus dalam dunia perjudian. 

"Kita ketahui bersama bahwa praktik judi online saat ini kian marak dan melibatkan semua kalangan termasuk ASN. Dan bagi ASN, keterlibatan dalam praktik judi online merupakan pelanggaran


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0