Mitigasi Risiko Pohon Tumbang, DKI Lakukan Pemangkasan hingga Cek Kesehatan Pohon

Ida Farida
Dec 08, 2024

Pemprov DKI Jakarta lakukan pemangkasan pohon secara berkala. Foto: ist

Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” terangnya.

Bayu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:

    •Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

 

    •Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

 

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post