Musnahkan Miras Ilegal, Pemprov DKI Ingin Lindungi Masyarakat

Ida Farida
Dec 04, 2024

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali memimpin langsung pemusnahan miras ilegal. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional, pada Rabu (4/12/2024). Pemusnahan miras ilegal itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali bersama Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dan perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

 

Menurut Sekda Marullah, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman alkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta. 

 

Karena itu, Pemprov DKI menertibkan peredaran miras ilegal yang dipimpin oleh Satpol PP DKI secara intensif setiap tahun. Kemudian, miras hasil operasi penertiban dimusnahkan seluruhnya hari ini.

 

"Pagi hari ini, saya bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta para wali kota dan bupati hadir di Monas untuk memusnahkan hasil operasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI dipimpin Satpol PP. Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," ujar Sekda Marullah dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

 

Penertiban dan pemusnahan miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Serta menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan.

 

"Kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.

 

"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.

 

Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0