Pansus 5 DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke BPSK Kota Tasikmalaya, Kamis (30/5), terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
KOSADATA I Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, bersama tim mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, Kamis (30/5), untuk “belanja masalah” atau mendengarkan keluhan dan masukan seputar perlindungan konsumen.
Kunjungan kerja ini dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. “Di BPSK Kota Tasikmalaya ini kami mendapatkan banyak masukan dan pasti akan menjadi catatan penting yang harus diakomodir,” ujar Enjang.
Politisi Partai Amanat Nasional asal Kabupaten Garut itu menjelaskan, pihaknya mendapatkan ganjalan dalam pembahasan raperda tersebut, yakni terkait Rancangan perubahan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen.
Kendati sudah masuk dalam program legislasi nasional 2023, sampai saat ini RUU tersebut belum dilakukan pembahasan lebih lanjut di DPR RI. Padahal, banyak pasal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang diinisiasi DPRD Provinsi Jawa Barat, di dalamnya banyak pasal yang mengacu pada rancangan perubahan UU Perlindungan Konsumen.
“Hal itu menjadi kendala, karena draft RUU perubahan tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar hukum bagi pembuatan raperda, sementara beberapa pasal raperda Perlindungan Konsumen kita banyak mengacu ke RUU itu,” papar Enjang.
Untuk itu, pihaknya akan meminta masukan ke Kemendagri terkait raperda tersebut, karena sedang berproses dan sudah masuk paripurna. Ia menilai, ada dua pilihan yang bisa dilakukan. Pertama, pembahasan raperda ditunda dulu sampai RUU Perlindungan Konsumen itu disahkan. Kedua, pembahasan raperda terus dilanjut dan diketuk palu dengan menghapus pasal-pasal yang mengacu pada RUU perubahan tersebut.
“Tapi, kalau raperda itu tetap disahkan, umurnya tidak akan lama. Kalau nanti RUU Perlindungan Konsumen disahkan, maka perdanya harus diubah lagi, disesuaikan dengan UU yang baru,” jelas Enjang.
Dijelaskan, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada pekan ketiga April 2024. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pun telah menyampaikan pendapatnya.
Ia mengingatkan, pada hakikatnya penyusunan raperda tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, rumusan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mesti memberikan perlindungan terhadap konsumen serta mengatur hak dan kewajiban antarpihak terkait seperti yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0