Majelis Ulama Indonesia
3. Meminta kepada penyelenggara pemilu KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI serta penegak hukum untuk terus menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesional, dan transparansi dalam proses penghitungan suara sehingga segala bentuk potensi kecurangan dapat diselesaikan sesuai dengan perintah Undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan.
4. Meminta pihak-pihak yang dirugikan dalam kontestasi Pemilu untuk menyampaikan aspirasinya dengan mekanisme yang konstitusional dan menjaga ketentraman publik.
5. Menghormati semua upaya konstitusional yang ditempuh oleh masing-masing pihak pasca pemungutan suara sebagai bentuk jaminan terselenggaranya mekanisme demokratis yang bermartabat.
6. Meminta semua pihak untuk saling menahan diri dari segala potensi konflik yang merugikan masyarakat dan negara. Semua pihak tetap saling menghormati, namun tetap memberi ruang kritis terhadap jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang oleh KPU dan menerima penetapan penghitungan suara secara nasional serentak 2024 oleh KPU, setelah semua upaya mekanisme hukum legal formal selesai.
7. Mengajak semua pihak pasca Pemilu ini agar kembali memperkuat konsolidasi nasional, persaudaraan, berpikir ke depan membangun bersama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjamin kebebasan beragama dan menjadikan nilai-nilai luhur agama sebagai kaedah penuntun dan pemandu dalam kebijakan pembangunan nasional untuk mewujudkan kemaslahatan publik.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0