PDIP Tegaskan Pengadaan Jeep Rubicon Sesuai Aturan, Namun Heru Pilih Innova

Isma Nanik
Mar 04, 2023

KOSADATA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono memastikan pengadaan kendaraan dinas berupa Jeep Rubicon dan Mobil Listrik untuk Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sesuai aturan.

Hal ini tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan ini, kata Gembong, setiap kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wali kota, mendapat dua unit kendaraan dinas terkait pengadaan barang di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

"Dengan demikian, sebenarnya yang kemarin ramai-ramai soal pengadaan mobil jeep buat Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI, sudah sesuai dengan Permendagri," ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).

Bahkan, ucapnya, Kepala Daerah berhak mendapatkan dua unit kendaraan dinas. Yakni jenis sedan dan jenis jeep, hanya saja kapasitas mesinnya yang berbeda. Untuk gubernur mobil sedannya 3.000 cc dan jeep 4.200 cc.

Sedangkan untuk ketua DPRD dan wakil ketua DPRD baik tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten diberikan hak kendaraan dinas berupa satu unit mobil baik jenis sedan atau jenis jeep atau minibus, namun ada perbedaan kapasitas silinder.

Untuk ketua DPRD tingkat provinsi, memiliki hak untuk mendapatkan kendaraan dinas jenis sedan atau jeep berkapasitas 2.500 cc. Sementara untuk wakil ketua DPRD tingkat provinsi


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0