PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Kuat Ma'ruf

Potan Ahmad
Feb 14, 2023

KOSADATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Kuat hanya dituntut 8 tahun penjara. 

Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu, dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” sambungnya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf ditetapkan menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, sudah dijatuhi vonis mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0